PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PMK.03/2021
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 4 ayat (1d), dan Pasal 4 ayat (3) huruf f, huruf o, dan huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu mengatur lebih lanjut ketentuan di bidang Pajak Penghasilan untuk mendukung kemudahan berusaha;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, serta Pasal 13 ayat (5a) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu mengatur ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mendukung kemudahan berusaha;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3a), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17B ayat (1a), Pasal 27B ayat (8), dan Pasal 44B ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu mengatur ketentuan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Loading...